NOTARIUS
Vol 18, No 2 (2025): Notarius

Legalitas Akta Notaris dalam Pembuatan Cyber Notaris

Puja Amarel, Kevinski Albilade (Unknown)
Mahfud, Muh. Afif (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2025

Abstract

ABSTRACTThe role of  notary is  using the cyber notary concept to create a service is fast, precise and efficient, but notarial deeds use cyber notary not have perfect proof like authentic deeds. The research methodology used in research is normative juridical because regulated in statutory regulations that regulate concept of cyber notaries. The technique used library research, which a way of obtaining data through library research. The results of research indicate that notarial deeds use electronic deeds not have all  documentation that original deeds have. The notary not meet the criteria for authenticity his deed as regulated in Article 1868 of the Civil Code. Notarial deeds made electronically lack the legal certainty regulated in the UUJN in connection with the new UUJN, the ITE Law.Keywords: Notary Deed; Cyber Notary; EIT LawABSTRAKPeran notaris dalam menggunakan konsep cyber notary agar tercipta suatu pelayanan jasa yang cepat, tepat dan efesien, tetapi akta notaris yang menggunakan cyber notary tidak memiliki pembuktian yang sempurna layaknya akta otentik. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dikarenakan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsep cyber notaris. Teknik yang dipergunakan yaitu dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dimana suatu cara memperoleh data melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta notaris yang menggunakan akta elektronik tidak memiliki semua dokumentasi yang dimiliki oleh akta asli. Notaris tidak memenuhi kriteria dalam keaslian akta nya yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Akta notaris yang dibuat secara elektronik kurang memiliki kepastian hukum diatur dalam UUJN sehubungan dengan UUJN yang baru, UU ITE.Kata Kunci: Akta Notaris; Notaris Siber; UU ITE

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...