NOTARIUS
Vol 18, No 1 (2025): Notarius

Hibah Suami Istri kepada Anak yang Meninggal dalam Hukum Waris Islam

Falevi, Rafeza Novriansyah (Unknown)
Santoso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2025

Abstract

ABSTRACTThe transfer of rights and full responsibilities occurs when inheritance assets are passed to heirs or other eligible beneficiaries. Implementing a gift as a method of transferring assets from parents to children or other parties necessitates consideration of the recipient's willingness. In the context of a gift to a deceased child, the recipients include the deceased child's family, such as the spouse or children of the deceased child's parents. This study aims to examine the implementation of gifts to deceased children from the perspectives of civil law and Islamic law, using a normative juridical research method. Findings indicate that gift implementation must adhere to the Civil Code and legal norms applicable in society to ensure compliance and prevent potential disputes.Keyword: Implementation; Grant; Wealth.ABSTRAKPengalihan hak dan tanggung jawab penuh terjadi saat harta peninggalan dialihkan kepada ahli waris atau pihak lain yang berhak menerima manfaat. Pelaksanaan hibah sebagai metode pengalihan harta dari orang tua kepada anak atau pihak lain yang mengharuskan pertimbangan atas kesediaan atau ketidaksediaan penerima hibah. Dalam konteks hibah kepada anak yang telah meninggal dunia, penerima hibah adalah keluarga dari anak tersebut, termasuk pasangan atau anak dari orang tua anak tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hibah kepada anak yang telah meninggal dunia ditinjau dari hukum perdata dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan hibah harus berjalan sesuai dengan KUH Perdata dan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.Kata Kunci: Pelaksanaan; Hibah; Harta Kekayaan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...