Pernikahan bertujuan mulia, namun pernikahan ada perceraian. wanita bercerai ditetapkan berdasarkan masa haid atau suci, bilangan bulan atau dengan melahirkan, beribadah ‘ta’abbud’ maupun bela sungkawa atas suaminya. Selama masa tersebut wanita (isteri) dilarang menikah dengan laki-laki lain. Demikan juga dengan masa berkabung seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh bersolek atau berhias dengan memakai perhiasan juga tidak boleh keluar dari rumah tanpa adanya keperluan, untuk menghormati dan turut belasungkawa. Pertimbangan etik-moral, iddah memiliki fungsi pelindungan, dalam perkembangan modern, banyak kaum wanita aktif di berbagai bidang, baik politik, sosial, budaya maupun bidang lainnya. Sebenarnya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran, untuk mengetahui hamil atau tidaknya tidak harus menunggu minimal satu kali haid atau suci.
Copyrights © 2017