Dealektika antara adat kebiasaan pada suatu tempat dan agama islam selalu menghasilkan hal yang menarik dalam pandangan akademik dan perkembangan hukum islam. Perdebatan antara yang memepngaruhi dainatara keduanya selalu hangat. Kearifan lokal dengan segala keunikannya dan norma – norma syariat islam yang berkembang dimasyarakat membawa hukum – hukum baru dalam kehidupan. Baik melalui cara difusi, akulturasi dam lain-lainya. Masyarakat adat lampung memiliki kebiasaan yang unik untuk dikaji sslah satunya terletak pada dat perkenalan pra-nikah diantaranya adalah Manjau muli yakni tradisi untuk berkunjung bersilaturahmi kerunah seorang gadis bertujuan untuk saling mengenal diri dan keluarga masing-masing sebelum melangkah kedalam jenjang pernikahan. Hal ini kemudian ditimpali oleh nilai-nilai dari norma ajaran islam yang juga memiliki aturan perkenalan pra-nikah.selain itu islam sendiri memiliki standar untuk urf yang ada dalam ajarannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana latar belakang, tatacara dan tujuan adat manjau muli dan mengkaji hukunya dalam islam. Penelitian ini bersifat kalitatif dengan jenis penelitian lapangan atau studi kasus. Berdasrkan hasil penelitian dan analisis data adat manjau muli termasuk dalam urf shahih dan tidak ditemukan nilai yang menyimpang dari ajaran islam.
Copyrights © 2024