Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peran Ketua RT sebagai Agen Pajak dalam menjalankan tugasnya, yaitu tugas edukasi, administrasi, dan pengawasan guna membantu dalam pengoptimalan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di Kota Bontang. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Subjek penelitian melibatkan Ketua RT, Wajib Pajak yang berdomisili di daerah Ketua RT yang menjadi informan dalam penelitian ini, dan pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, untuk dapat melihat pandangan masing masing informan atas implementasi dari peran Ketua RT sebagai Agen Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa impelementasi peran Ketua RT sebagai Agen Pajak dalam melaksanakan ketiga tugasnya dapat disimpulkan bahwa hanya tugas administrasi yang dapat dilaksanakan dengan cukup baik dan berjalan lancar, sedangkan untuk tugas edukasi dan pengawasan belum cukup baik pelaksanaannya
Copyrights © 2025