Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil. Tujuan penulisan adalah untuk menyampaikan pandangan dan keprihatinan terhadap maraknya kasus penyalahgunaan senjata api di kalangan sipil, serta lemahnya pengawasan terhadap peredarannya. Rumusan masalah mencakup bagaimana proses legalisasi kepemilikan senjata api di Indonesia dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis Undang-Undang dan kasus-kasus hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang ketat, pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin masih terjadi, yang berakibat pada hukuman penjara dan pemusnahan senjata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk mencegah penyalahgunaan senjata api. Saran yang diberikan adalah perlunya peningkatan penegakan hukum dan kesadaran publik mengenai peraturan kepemilikan senjata api untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Copyrights © 2025