Indonesia berkomitmen terhadap penerapan Sustainable Development Goals 2030. Namun, Pajak Karbon yang merupakan instrumen penurunan emisi melalui Green Economy justru menghadapi Green Financial Crime, terkhusus TPPU yang menghambat kesejahteraan dan keadilan. Adapun tujuan dari artikel ini, yaitu (1) Mengetahui analisis kesiapan pelaksanaan pajak karbon di Jawa Tengah dan (2) Mengetahui pencegahan kejahatan ekonomi hijau pada tindak pidana pencucian uang terhadap pajak karbon di Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis, yaitu yuridis empiris untuk mendalami analisis pencegahan kejahatan ekonomi hijau menyongsong pelaksanaan pajak karbon di Jawa Tengah. Kemudian, dituangkan dalam artikel ini menggunakan teknik deskriptif analitik. Hasil dari penelitian ini, yaitu penerapan pajak karbon Indonesia, terkhusus Jawa Tengah masih menghadapi tantangan, terutama dalam regulasi yang belum lengkap serta kesiapan stakeholder dan masyarakat. Terlebih, kesiapan sektor dan risiko Green Financial Crime, termasuk pencucian uang dan manipulasi data emisi. Indonesia telah memperkuat regulasi melalui berbagai peraturan.
Copyrights © 2025