Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan salah satu ketentuan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap wajib pajak dalam negeri dari kemungkinan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pasal ini memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama. Artikel ini menyajikan kajian mendalam mengenai konsep, landasan hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pengkreditan, prosedur administratif, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi Pasal 24. Pembahasan juga dilengkapi dengan studi literatur dan referensi dari jurnal yang relevan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan aplikatif bagi akademisi, praktisi, maupun wajib pajak.
Copyrights © 2025