Terdapat kasus kecurangan internal di Unit Usaha Syariah di Indonesia, seperti kasus yang terjadi di Maybank Indonesia, yaitu contoh perampokan dana nasabah Maybank senilai Rp22 miliar. Purbaya menegaskan bahwa dalam kasus ini terdapat kesalahan pada standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam kasus kecurangan perbankan tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh ICG, Kompleksitas Bank, dan Kepatuhan Syariah terhadap kecurangan di Unit Usaha Syariah di Indonesia pada periode 2018-2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Sampel yang digunakan adalah 12 dari 20 Unit Usaha Syariah di Indonesia untuk periode 2018-2023. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan program SPSS versi 21. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa secara parsial hanya Kepatuhan Syariah yang berpengaruh terhadap kecurangan di Unit Usaha Syariah di Indonesia pada periode 2018-2023. Sementara itu, ICG dan kompleksitas bank tidak berpengaruh terhadap kecurangan di Unit Usaha Syariah di Indonesia pada periode tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025