Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan solusi finansial dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah khususnya dalam pasar uang. Salah satu instrumen penting yang mulai diperhatikan dan berkembang di pasar uang adalah Repurchase Agreement (Repo). Tujuan penelitian ini untuk meninjau sejauh mana penerapan Ekonomi Islam dalam implementasi Repurchase Agreement (Repo) di pasar uang, dengan analisis utamanya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 94/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah library research, yang mana berfokus pada pengumpulan dan analisis sumber-sumber tertulis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber yang relevan, seperti buku, artikel, dan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan Repurchase Agreement (Repo). Berdasarkan penelitian ini bahwa Repurchase Agreement (Repo) di pasar uang yang mengacu pada ketentuan syariah itu diperbolehkan.
Copyrights © 2025