Secara umum, makam ialah tempat tinggal, kediaman, bersemayam yang merupakan tempat persinggahan terakhir manusia yang sudah meninggal dunia dan kuburan adalah tanah tempat menguburkan mayat. Di Desa Batu Makjage Kecapatan Tebas terdapat sejenis retribusi sejenis pemungutan yang dilakukan 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Syeikh Kubur dan Persatuan Kematian Sikampung (PKS) terdiri dari 9 anggota, 6 anggota Syeikh Kubur dan 3 anggota PKS. Karena sebagian besar masyarakat di Desa Batu Makjage berprofesi sebagai petani, maka penarikan retribusi menggunakan padi sebanyak 5 kg bisa lebih sesuai dengan sukarela masyarakat per rumah dan Persatuan Kematian Sikampong (PKS), dengan jumlah uang sebesar Rp. 20.000,00, serta ada yang menggunakan padi dihitung per kg per KK. Adapun pembayaran yang menggunakan padi dikhususkan untuk penggali makam dan perawatan makam. Sedangkan pembayaran rmenggunakan uang dikhususkan untuk perlengkapan jenazah. Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan Perspektif Hukum Islam tentang Praktik Retribusi Dana Pemakaman dengan Sistem Pertahun di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik retribusi pemakaman dengan sistem pertahun yang ada di Desa Batu Makjage, tidak diketahui secara pasti awal mula praktik tersebut mulai dibentuk, dapat dikatakan sudah terjadi turun temurun. Dimana praktik ini adalah dengan membayar iuran wajib setiap tahunnya berupa uang senilai Rp. 20.000,00 atau padi sebanyak 5 kg, sesuai kemampuan masing-masing masyarakat. Praktik ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan jenazah seperti perlengkapan jenazah, penggali kubur, dan perawatan pemakaman. Praktik retribusi ini dengan membentuk 9 orang panitia (6 orang Syeikh Kubur dan 3 orang PKS). Praktik retribusi dana pemakaman berdasarkan perspektif hukum Islam di Desa Batu Makjage, terkait penentuan biaya yang telah ditetapkan sebenarnya menyelisihi hukum Islam. Karena, pada dasarnya kegiatan tersebut tolong menolong dalam Islam, maka tidak diperbolehkan adanya penarikan jasa atau upah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025