Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau dapat disebut sebagai sunat perempuan merupakan tindakan penghilangan sebagian atau keseluruhan dari bagian luar organ kelamin perempuan tanpa dilandasi adanya tujuan klinis. Hingga tahun 2024, terdapat setidaknya 13,4 juta anak perempuan Indonesia yang telah disunat. Provinsi Gorontalo merupakan provinsi tertinggi yang melakukan praktik tersebut di Indonesia dengan persentase 83,37% (Rofiq et al., 2019). Praktik tersebut sangat bertentangan dengan gagasan Tahapan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) pada tujuan 5 yang berkaitan dengan isu gender. Tujuan penelitian adalah meninjau diskriminasi berbasis gender melalui tradisi pada praktik pelukaan/pemotongan genitalia perempuan atau sunat perempuan berdasarkan beberapa penelitian referensi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji 6 artikel yang terdiri atas 5 artikel nasional dan 1 artikel internasional. Hasil kajian literatur adalah praktik sunat perempuan masih kerap dilakukan pada beberapa kalangan masyarakat dengan alasan tradisi dan agama serta dipengaruhi konstruksi budaya patriarki. Dalam praktiknya, sunat perempuan dibedakan menjadi tindakan sungguhan dan simbolis. Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa bentuk diskriminasi gender yang melatarbelakangi terjadinya praktik sunat perempuan seperti pemberian stereotipe, subordinasi, hingga kekerasan seksual. Terlebih, adanya misoginis internal semakin melanggengkan hal ini untuk terus terjadi hingga dinormalisasi. Dengan begitu, penguasaan tubuh dalam praktik sunat perempuan menjadikan perempuan tidak memiliki otonom atas tubuh mereka sendiri.
Copyrights © 2025