Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal balik dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, kelalaian pihak tertanggung yang tidak membayar premi berhadapan dengan klaim tertanggung atas risiko yang dihadapinya menimbulkan persoalan bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi klaimnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, faktor apa saja yang melatarbelakangi diterapkannya prinsip exceptio non adimpleti contractus oleh perusahaan asuransi jiwa terhadap penolakan klaim tertanggung dan bagaimana akibat hukumnya. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa, faktor yang melatarbelakangi diterapkannya prinsip exceptio non adimpleti contractus diantaranya yaitu adanya perjanjian timbal balik, adanya kewajiban dari masing-masing pihak, adanya pembuktian wanprestasi, permohonan mengenai penangguhan kewajiban dan diimplementasikan dalam proses hukum, Exceptio Non Adimplati Contractus merupakan bantahan atau sangkalan dari pihak tergugat, diterimanya eksepsi penyebabkan gugatan penggugat tidak sempurna atau cacat formal sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Copyrights © 2025