Pemerintah mendorong pengembangan teknologi informasi untuk memasukkan sistem informasi terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Namun, penerapan sistem ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek perlindungan data. Data yang dikendalikan pemerintah seringkali sensitif. B. Data pribadi warga negara, karena manajemen yang aman diperlukan untuk mencegah risiko penyalahgunaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka kerja hukum, teknis dan pedoman untuk perlindungan data dalam sistem informasi negara. Studi ini menggunakan undang -undang kontrol yudisial dengan pendekatan hukum dan studi kasus untuk mengimplementasikan sistem perlindungan data di lembaga pemerintah. Hasilnya menunjukkan bahwa sementara peraturan perlindungan data seperti 2022 Nomor Legal 27 ada untuk melindungi data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Hambatan -hambatan ini termasuk infrastruktur teknis yang terbatas, kurangnya kemampuan digital, persepsi tentang pentingnya keamanan data di antara pejabat pemerintah, dan pemantauan penegakan peraturan yang lemah.
Copyrights © 2025