Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional, namun implementasi kebijakan pembinaan berjenjang pada program UMKM Naik Kelas belum memiliki dasar hukum yang eksplisit. Penelitian ini bertujuan mengkaji legalitas kewajiban mentoring antar pelaku usaha dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum publik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kebijakan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban mentoring masih bersifat soft law dan belum memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran asas legalitas. Untuk itu, diperlukan reformulasi kebijakan melalui revisi Undang Undang, penyusunan peraturan pelaksana, penetapan standar nasional mentoring, serta pemberian insentif yang adil bagi UMKM mentor. Kesimpulan dan rekomendasi, penguatan dasar hukum mentoring mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan administratif dan efektivitas pembinaan UMKM secara nasional.
Copyrights © 2025