Penelitian ini mengkaji penggunaan obat psikotropika dalam penanganan epilepsi dari perspektif Islam di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Konflik antara tenaga kesehatan dan pemuka agama muncul akibat perbedaan interpretasi kebutuhan medis dan prinsip syariah. Metode kualitatif deskriptif diterapkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan dokter, apoteker, dan ulama. Hasil penelitian menunjukkan tenaga kesehatan memperbolehkan penggunaan psikotropika golongan IV (seperti diazepam) dalam keadaan darurat, sesuai regulasi medis, sementara ulama menolak penggunaan rutin karena potensi ketergantungan dan keharaman, serta lebih merekomendasikan pendekatan spiritual seperti doa dan terapi ilmu hikmah. Pembahasan mengungkap perlunya integrasi aspek medis dan religius untuk meningkatkan kepatuhan pasien, mengurangi stigma, dan mencegah komplikasi kesehatan. Simpulan penelitian menekankan urgensi pembentukan komite multidisiplin (dokter, ulama, bioetikawan) guna merumuskan pedoman pengobatan berbasis syariah. Saran mencakup pengembangan program edukasi terintegrasi, formulasi obat dengan efek minimal pada kesadaran, serta peningkatan dialog antar profesi untuk harmonisasi praktik medis dan nilai Islam.
Copyrights © 2025