Indonesia berupaya mengadopsi tren negara maju menyelesaikan perkara melalui non-litigasi dengan mengintegrasikan proses mediasi dengan tahapan pengadilan, dikarenakan angka penumpukan perkara masih begitu tinggi. Namun, tingkat keberhasilan masih sangat kecil. Di era digital saat ini yang diawali dengan pandemi covid-19, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu cepat, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi peradilan menyikapi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan mediasi dalam PERMA yang berubah-ubah. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analisa data kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tujuan integrasi prosedur mediasi ke dalam proses pengadilan memiliki landasan yang kuat. Namun, dalam perumusan PERMA Mediasi Elektronik masih berfokus pada aspek teknis, dan belum memperhatikan aspek sosiologis.
Copyrights © 2025