Penelitian ini membahas pentingnya pemahaman kaidah-kaidah Ushul Fiqh, khususnya kaidah al-Am, al-Khas, al-Amr, dan an-Nahyi, dalam menggali dan memahami hukum Islam. Dalam konteks ini, Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum utama memerlukan kajian mendalam untuk menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap berbagai literatur terkait Ushul Fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai alat untuk memahami makna dan hukum yang terkandung dalam nash, serta memberikan panduan dalam penerapan hukum Islam yang relevan dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan memahami kaidah-kaidah ini, umat Islam diharapkan dapat mengambil keputusan hukum yang tepat dan bertanggung jawab, serta mengamalkan ajaran agama dengan lebih komprehensif. Penelitian ini menegaskan bahwa penguasaan kaidah Ushul Fiqh sangat penting untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam dan meningkatkan pemahaman terhadap ajaran agama.
Copyrights © 2025