Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum adanya kejelasan mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris penyandang disabilitas intelektual di dalam masyarakat, khususnya di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Permasalahan ini penting diteliti karena berkaitan dengan keadilan dalam pewarisan menurut perspektif Hukum Islam. Tujuan daripenelitian ini adalah untuk mengetahuai bagaimana praktik pembagian hartawarisan kepada ahli waris disabilitas intelektual serta bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dandokumentasi yang dilakukan di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keragaman dalam praktik pembagian warisan dimasyarakat, sebagian mengikuti ketentuan hukum waris islam dengan memberikan bagian kepada ahli waris disabilitas intelektual sesuai dengan haknya, sebagian lain tidak membagikannya dengan alasan ketidakmampuan mengelola harta. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman dan penerapan hukum waris islam di masyarakat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokus kajiannya terhadap perlakuan dalam pembagian warisan bagi penyandang disabilitas intelektual yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam studi hukum waris islam. Kata Kunci: Ahli Waris Disabilitas Intelektual, Hukum Islam, Pembagian HartaWaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025