Di era transformasi digital dan big data, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat mendesak, terutama dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk melakukan tinjauan kritis terhadap pelaksanaan UU PDP 2022, mengeksplorasi tantangan, peluang, serta dampaknya terhadap hak atas privasi individu. Metode yang digunakan adalah studi pustaka kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur terkini dan dokumen hukum melalui analisis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP 2022 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi hambatan, mulai dari rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya pengawasan kelembagaan, hingga dominasi platform digital raksasa. Artikel ini memberikan kontribusi dengan menawarkan pemahaman baru tentang urgensi tata kelola data yang inklusif dan berbasis kepercayaan publik, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pemangku kepentingan. Kesimpulannya, perlindungan data pribadi memerlukan sinergi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berdaulat, serta perlu didukung penelitian lanjutan yang lebih mendalam dan komparatif.
Copyrights © 2025