Kaidah-kaidah fikih ekonomi ialah yang membahas tentang masalah ekonomi atau muamalah. (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadist. Munculnya kaidah fikih ekonomi syariah dari persoalan-persoalan muamalah di kalangan masyarakat sehingga perlu adanya menegaskan berdasarkan kaidah-kaidah ekonomi syariah. Dalam pembahasan ini ada beberapa kaidah tentang ekonomi syariah yaitu kaidah asasiah, kaidah-kaidah prinsip ekonomi syariah, kaidah fiqhiyah berkaitan dengan akad, kaidah-kaidah fikih tentang kepemilikan, kaidah tentang penyelesaian kesulitan yang timbul dalam akad, kaidah dibidang transaksi, kaidah tentang kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad
Copyrights © 2025