This research aims to analyze criminal liability in relation to fault, specifically intention (dolus) and negligence (culpa), committed by optical fiber operators from the perspective of positive law, in conjunction with the synchronization of the criminal justice system and the maqashid shariah in relation to the resulting harm to society. The study utilizes primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by qualitative analysis, considering that the research is of a juridical normative nature, and employs a legislative, case-based, and comparative approach. In addition to providing compensation, the findings indicate that the fault of the optical fiber operator (schuld) as a corporation, whether through dolus or culpa, leads to criminal liability for damages to roads, drainage systems, and sidewalks as public infrastructure. Businesses may sometimes be parties that benefit from the crimes they commit, making it unjust to impose criminal penalties on management, including the possibility of applying a Deferred Prosecution Agreement (DPA), particularly in cases where the loss can be quantified economically, through legal reforms. Authorities responsible for regulations concerning urban development are also accountable, meaning that local government administrations (district/city) hold responsibility. The use of criminal mediation as part of restorative justice, also within the frameworks of the crime control model, due process model, juridical model, and steering model, is relevant. To achieve fair legal objectives from the perspective of Positive Law, synchronization within the criminal justice system is needed, including substantial, structural, and cultural synchronization, as well as aligning with Islamic legal ideals and the maqashid shariah, which are in accordance with Divine Justice and the principles of Hifdz ad-din, Hifdz an-nafs, Hifdz al-aql, Hifdz al-mal, and Hifdz an-nasl, as the philosophy of Islam for the welfare of the universe (rahmatan lil ‘alamin). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana sehubungan dengan kesalahannya berupa kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) yang dilakukan oleh operator fiber optik dalam pandangan hukum positif dengan sinkronisasi sistem peradilan pidana dan maqashid syariah sehubungan timbulnya kerugian bagi masyarakat. Dipergunakannya bahan hukum primer, sekunder dan tersier didukung analisis kualitatif, mengingat jenis penelitiannya yuridis normatif serta dipergunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif. Selain memberikan ganti rugi, temuan penelitiannya menunjukkan bahwa kesalahan operator kabel optik (schuld) sebagai korporasi, baik dolus maupun culpa, mengakibatkan pertanggungjawaban pidana atas kerugian dan kerusakan jalan, sistem drainase, dan trotoar sebagai fasilitas umum. Bisnis kadang-kadang menjadi pihak yang mengambil keuntungan dari kejahatan yang mereka lakukan, maka dianggap tidak adil untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada manajemen, termasuk tidak menutup kemungkinan diberlakukan Deferred Prosecution Agreement (DPA), utamanya dalam kasus yang berkaitan dengan suatu perkara yang kerugiannya dapat diukur dengan ekonomi dengan melakukan pembaruan hukum. Pemegang kekuasaan atas peraturan yang mereka keluarkan mengenai pembangunan kota, maka pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertanggung jawab. Penggunaan mediasi pidana sebagai salah satu komponen keadilan restoratif tidak terkecuali dalam crime control model, due process model, model yuridis dan model kemudi. Untuk mencapai tujuan hukum yang berkeadilan dari sudut pandang Hukum Positif perlu adanya sinkronisasi sistem peradilan pidana meliputi sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural, dan sinkronisasi budaya dan cita-cita hukum Islam yang sesuai dengan keadilan Ilahi dan Maqashid Syariah seperti Hifdz ad-din, Hifdz an-nafs, Hifdz al-aql, Hifdz al-mal, dan Hifdz an-nasl sebagai falsafah umat Islam untuk kemaslahatan alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Copyrights © 2024