Bendungan merupakan salah satu bangunan infrastruktur di bidang sumber daya air yang penting dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, ruang lingkup pemanfaatan bendungan diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang bendungan, dimana tindakan yang dilakukan di luar daripada yang telah ditentukan itu, dianggap sebagai sebuah tindakan pelanggaran, seperti memancing, berenang dan menjala ikan. Dalam hal ini, pemerintah sudah memasang plang di area bendungan Bendali 1 Sepinggan yang berisi larangan disertai dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya, namun peraturan tersebut tidak dipedulikan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan ancaman sanksi pidana dalam menanggulangi berbagai tindakan pelanggaran di Bendungan Bendali 1 Sepinggan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara bersama pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan ancaman sanksi pidana tidak berjalan efektif dalam menanggulangi berbagai tindakan pelanggaran di Bendungan Bendali 1 Sepinggan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.
Copyrights © 2025