Hingga pertengahan tahun 2024, bank syariah masih berhadapan dengan sejumlah resiko diantaranya fraud dan non performing finance (pembiayaan bermasalah). Fraud dapat dilakukan melalui dua sistem yaitu sistem digital banking dan pemberian pembiayaan. Beberapa penyebab fraud diantaranya adalah penyalahgunaan dana, manipulasi transaksi, budaya organisasi yang tidak sehat, kurangnya pengawasan dan pengendalian, rendahnya etika dan moral karyawan, serta adanya tekanan dari pihak manajemen. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan temuan tentang bagaimana kebijakan antifraud dan audit sharia compliance sebagai upaya pencegahan fraud pada bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan antifraud dapat dilakukan melalui 4 pilar, diantaranya adalah pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan. Sedangkan audit sharia compliance adalah melalui penguatan sistem pencatatan keuangan, kolaborasi Dewan Pengawas Syariah, unit kerja antifraud dan auditor syariah yang bersertifikat.
Copyrights © 2025