Pada tahun 2013, tragedi runtuhnya Rana Plaza di Bangladesh yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan melukai lebih dari 2.500 lainnya mendorong perhatian global terhadap keselamatan pekerja dalam rantai pasokan. Sebagai tanggapan, Accord on Fire and Building Safety in Bangladesh (Bangladesh Accord) dibentuk untuk melibatkan sekitar 200 merek internasional dalam menjamin keselamatan pekerja di industri garmen. Accord ini menjadi terobosan dalam menciptakan perjanjian internasional antara perusahaan global dan serikat pekerja untuk melindungi pekerja lokal dalam rantai pasokan global. Namun, isu keadilan di rantai pasokan global masih meluas, mencakup diskriminasi, pekerja anak, upah minimum, pembatasan hak berorganisasi, dan keselamatan kerja. Penelitian ini menggunakan Indonesia sebagai studi kasus untuk mengkaji tantangan hukum dalam menangani isu-isu ini, dengan pendekatan proses hukum transnasional. Analisis dilakukan terhadap hukum yang berlaku lintas yurisdiksi untuk memahami dampak peraturan domestik, proses hukum, dan aktor yang terlibat dalam penerapan kesepakatan global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor domestik dan kebijakan nasional memberikan pengaruh signifikan dalam implementasi perjanjian internasional. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memetakan dan membandingkan penerapan kesepakatan ini di tingkat regional, guna memperkuat perlindungan pekerja dalam rantai pasokan global.
Copyrights © 2025