Legal design adalah pendekatan inovatif yang menggabungkan prinsip desain dengan hukum, bertujuan untuk menjadikan hukum lebih mudah dipahami, inklusif, dan efektif. Pada konteks hukum publik, pendekatan ini semakin relevan untuk menjawab tantangan regulasi yang kompleks dan sulit diakses oleh masyarakat. Artikel ini mengkaji bagaimana metode design thinking—melalui tahapan empati, perumusan masalah, ideasi, prototipe, dan pengujian—dapat diintegrasikan dalam proses legislasi dan perumusan kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan studi kasus penerapan legal design oleh Pemerintah Finlandia. Berdasarkan kerangka teori hukum sebagai proses (legal process theory), tulisan ini menekankan pentingnya partisipasi publik, keterbacaan, dan uji coba regulatif sebagai bagian dari proses hukum yang deliberatif. Legal design dapat meningkatkan legitimasi, akuntabilitas, dan efektivitas hukum publik dengan menempatkan warga negara sebagai pengguna utama regulasi.
Copyrights © 2025