Perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan lonjakan signifikan dalam bisnis e-commerce, namun hal ini belum diimbangi dengan pengetahuan dan penerapan prinsip-prinsip etika bisnis syariah secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip etika bisnis islam dalam transaksi jual beli di marketplace. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengkaji literatur yang relevan mengenai etika bisnis islam, e-commerce, serta transaksi online. Hasil analisis menunjukan bahwa ada empat prinsip utama dalam etika bisnis islam yang seharusnya diterapkan dalam transaksi daring, yakni: prinsip tauhid (kesadaran akan keesaan Tuhan), keseimbangan (keadilan untuk semua pihak), kehendak bebas (transaksi tanpa paksaan), tanggung jawab (kewajiban moral terhadap produk dan layanan). Namun di lapangan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini masih sering terjadi, contohnya penjual yang tidak bertanggung jawab dalam sistem dropshipping. Penelitian ini menekankan pentingnya pengintegrasian nilai-nilai syariah dalam bisnis digital untuk membangun ekosistem jual beli yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025