Pelayanan faemasi telah bergeser dari orientasi obat kepada orientasi pasien yang mengacu pada Pharmaceutical Care. Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian yang kurang optimal dapat disebabkan karena kurangnya dukungan dan evaluasi oleh apoteker dan pihak manajemen apotek. Tujuan penelitian adalah untuk melihat Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Berdasarkan Permenkes No 34 Tahun 2021 di Klinik Gigi GDC Sukoharjo. Metode menggunakan observasi dengan melihat data retrospektif tahun 2024. Populasi dalam penelitian ini adalah dokumen pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat. Sampel dalam penelitian ini adalah dokumen formularium, faktur, penyimpanan obat, pengkajian resep pelayanan pio dan konseling tahun 2024. Instrumen yang digunakan adalah dengan menggunakan indikator permenkes no 34 tahun 2021 tentang standar pelayanan farmasi klinik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua indikator telah dilaksanakan sesuai standar dengan dokumentasi lengkap. Formularium obat di klinik gigi GDC terdiri dari obat antinyeri, antibiotik, anastesi, obat emergency, obat kumur dan bahan gigi, Faktur tersedia dan lengkap (100%), obat telah disimpan secara alfabetis dan disesuaikan dengan jenis sediaan, pengkajian resep dilakukan oleh apoteker melalui skrining resep, dan kegiatan pio konseling telah dilaksanakan dan terdokumentasi. Hasil studi diharapkan dapat menjadi dasar dalam penguatan layanan kefarmasian di klinik. Klinik Gigi GDC Sukoharjo telah melaksanakan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Permenkes no 34 Tahun 2021.
Copyrights © 2025