Penelitian ini mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi investor melalui transparansi pelaporan keuangan dalam hukum pasar modal Indonesia. Meskipun telah ada regulasi, kasus-kasus pelanggaran transparansi masih terjadi, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur transparansi pelaporan keuangan, mengevaluasi efektivitas mekanisme perlindungan hukum bagi investor, dan mengidentifikasi tantangan dalam penerapan prinsip transparansi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menemukan bahwa regulasi pasar modal Indonesia telah membentuk kerangka komprehensif untuk transparansi namun menghadapi tantangan implementasi termasuk inkonsistensi regulasi, kesenjangan penegakan, dan disrupsi teknologi. Efektivitas mekanisme perlindungan investor bervariasi, dengan langkah-langkah preventif yang memerlukan penguatan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, penguatan penegakan hukum, pemberdayaan investor, dan adaptasi terhadap standar global untuk meningkatkan perlindungan investor melalui pelaporan keuangan yang transparan di pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2024