Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Perpajakan Ekonomi Digital 2024 dari perspektif yuridis dan akuntansi. Studi ini menganalisis dampaknya pada perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia, dengan perhatian khusus pada kerangka regulasi, tantangan kepatuhan, dan implikasi pelaporan keuangan. Menggunakan metode penelitian normatif-empiris, kami melakukan analisis dokumen dan wawancara dengan pemangku kepentingan dari perusahaan teknologi, konsultan pajak, dan otoritas regulasi. Temuan kami mengungkapkan bahwa UU tersebut menetapkan kerangka Kehadiran Ekonomi Signifikan (SEP) yang selaras dengan pedoman OECD, menciptakan kejelasan lebih besar bagi bisnis digital sambil menerapkan kewajiban kepatuhan baru. Dari perspektif akuntansi, UU ini berdampak signifikan pada pengakuan pendapatan, provisi pajak, dan struktur pelaporan keuangan. Perusahaan menghadapi tantangan implementasi termasuk konflik yurisdiksi, kesulitan teknis, dan biaya kepatuhan yang substansial. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang implikasi praktis dari regulasi pajak digital di negara berkembang dan memberikan rekomendasi strategis untuk implementasi yang efektif.
Copyrights © 2025