Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap kerangka hukum yang mengatur penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, mengkaji implikasi hukum dari penerapan SAK terhadap entitas bisnis dan pemangku kepentingan, serta mengidentifikasi tantangan regulasi dalam harmonisasi hukum dengan standar akuntansi di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait penerapan standar akuntansi, dan bahan hukum sekunder dari jurnal akademik dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum penerapan SAK di Indonesia diatur melalui hierarki peraturan dari Undang-Undang Perseroan Terbatas hingga peraturan OJK, dengan implikasi hukum signifikan terhadap tata kelola perusahaan, perlindungan investor, aspek perpajakan, dan pelaporan transaksi digital. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan regulasi utama meliputi permasalahan harmonisasi hukum antar lembaga, regulasi akuntansi berkelanjutan, dan adaptasi regulasi di era digital. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum yang lebih terintegrasi untuk standar akuntansi di Indonesia yang menyeimbangkan harmonisasi global dengan kepentingan nasional.
Copyrights © 2025