Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penetapan harga jual beli pada Toko Kelontong di Dusun Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, serta meninjau kesesuaian strategi tersebut dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pemilik toko dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik toko menerapkan strategi cost-based pricing, di mana harga barang ditentukan dengan menambahkan margin keuntungan sekitar 5-10% dari harga pokok barang. Selain itu, pemilik toko juga menggunakan strategi competitive pricing, menyesuaikan harga dengan toko-toko lain di sekitar untuk menjaga daya saing. Diskon dan harga khusus juga diterapkan kepada pelanggan tetap atau yang membeli dalam jumlah besar, guna meningkatkan loyalitas konsumen. Selanjutnya dari tinjauan ekonomi syariah, penetapan harga di toko tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu keadilan ('adl), transparansi, serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Strategi yang diterapkan juga mencerminkan nilai ihsan (berbuat baik), di mana toko tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan konsumen, sesuai dengan maqashid syariah. Kata Kunci: Strategi Penetapan Harga, Harga, Ekonomi Syariah, Strategi Penetapan Harga dari Perspektif Ekonomi Syariah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024