Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 mengenai Akuntansi Sukuk memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan stabilitas pasar keuangan syariah di Indonesia. PSAK 110 mengatur mengenai pencatatan dan pelaporan sukuk sebagai instrumen keuangan syariah dalam laporan keuangan perusahaan yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 110 terhadap stabilitas pasar sukuk di Indonesia, serta kontribusinya dalam meningkatkan transparansi, mengurangi risiko, dan memperkuat kepercayaan investor. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kuantitatif yang melibatkan data sekunder dari laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta laporan keuangan perusahaan penerbit sukuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 110 telah berhasil meningkatkan transparansi pasar sukuk, menurunkan risiko terkait investasi sukuk, dan memperbaiki kepercayaan investor terhadap instrumen sukuk di Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar implementasi PSAK 110 diperkuat dan terus disosialisasikan untuk meningkatkan stabilitas pasar keuangan syariah secara keseluruhan.
Copyrights © 2025