Tujuan penelitian ini untuk mengetahui regulasi pemerintah, untuk mengetahui implementasi SOP dan mengevaluasi SOP pembatalan haji di Kemenag Kab. Sumedang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Freeman dan Sherwood. Hasil penelitian disimpulkan bahwa regulasi SOP pembatalan haji menyesuaikan dengan Keputusan Dirjen PHU RI No. 241 Tahun 2021. Prosedur pembatalan haji diantaranya, datang ke kantor Kemenag Kab. Sumedang, mengajukan permohonan pembatalan haji, memenuhi eberkas persyaratan administrasi, menunggu proses pengembalian BPIH. Serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SOP pembatalan haji.
Copyrights © 2025