Hutan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hutan didefinisikan sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengandung sumber daya alam dan didominasi oleh pepohonan dalam lingkungan alaminya yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini menegaskan bahwa hutan memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat maksimal demi kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2025