Pengawasan terhadap proses penyelidikan oleh Kepolisian menjadi aspek krusial dalam menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana. Dalam praktiknya, masyarakat dapat menyampaikan dumas secara langsung atau melalui lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman. Kepolisian secara konsisten menjadi salah satu institusi yang paling banyak diadukan, dengan dugaan maladministrasi di Ombudsman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan serta batasan pengawasan Ombudsman dalam proses penyelidikan di Polri, serta merancang model pengawasan yang lebih efektif di masa mendatang dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, dimana data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara terhadap unit kerja Polri baik di Mabes Polri dan Polda di beberapa wilayah di Indonesia (Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Lampung dan Polda Banten). Selain itu, data sekunder dikumpulkan dari dokumen kelembagaan Polri dan Ombudsman, termasuk statistik dan laporan terkait penyelidikan. Hasil penelitian ini adalah mengusulkan kebaruan yakni desain penyelidikan yang berbasis pelayanan publik melalui sinergitas antara Polri dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal. Sinergi ini dilakukan dengan menindaklanjuti dumas secara kolaboratif antara lembaga pengawas eksternal, lembaga pengawas internal, dan penyelenggara layanan penyelidikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan di Indonesia.
Copyrights © 2025