Dalam pembuatan hukum pidana Indonesia menerapkan asas konkordansi, mengikuti hukum yang menjajah (Belanda) setelah berpuluh-puluh tahun menggunakan Hukum Pidana Belanda sebagai pedoman, Pemerintah Indonesia kemudian membentuk KUHP Nasional untuk mengakomodir nilai-nilai bangsa Indonesia dalam sistem hukum. Penelitian ini juga mengajukan dua pertanyaan sebagai perumusan masalah, yakni apakah asas konkordansi masih relevan di Indonesia, dan apakah perkembangan sistem hukum di Indonesia dapat memberikan kebaikan bagi bangsa tersebut. Dalam penelitian ini, digunakan metode yaitu penelitian hukum yang bersifat preskriptif, bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi antara norma hukum, prinsip hukum, dan tingkah laku dengan norma hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual, untuk memahami filosofis aturan hukum, dan pendekatan historis, untuk melacak perkembangan paradigma hukum pidana Indonesia dari waktu ke waktu. Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan dari asas konkordansi dan mengadopsi KUHP Belanda. Pembaharuan dalam KUHP Nasional bertujuan untuk mencerminkan corak budaya dan keadilan yang lebih baik. KUHP Nasional menerapkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan fokus pada pencegahan, hak korban, dan pemulihan pelaku. Pengaturan sanksi pidana harus melalui undang-undang dan berlandaskan prinsip no punist without representative. Pembaharuan ini diharapkan menciptakan sistem hukum yang lebih adil, bermanfaat, dan mengedepankan hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2025