Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis dokumen. Data diperoleh dari laporan-laporan resmi yang dipublikasikan oleh GERINDRA, termasuk Surat Pernyataan Kepatuhan, Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, serta Laporan Asurans Independen dari Kantor Akuntan Publik. Analisis difokuskan pada kesesuaian pelaporan dengan ketentuan regulasi dan indikator good governance dalam pendanaan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GERINDRA telah menunjukkan upaya pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui penyediaan laporan yang telah diaudit secara independen dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Keterlibatan Kantor Akuntan Publik dalam proses audit mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan kampanye yang akuntabel. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa koordinasi antara pengurus pusat dan daerah dalam penyusunan laporan masih perlu diperkuat, terutama untuk memastikan konsistensi dan kelengkapan pelaporan di tingkat regional. Temuan ini penting bagi penguatan tata kelola keuangan partai politik di Indonesia serta memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan publik yang mendukung transparansi pendanaan politik sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Copyrights © 2025