Tindak pidana terkait penyalahgunaan, penyelundupan, dan pengedaran narkotika semakin marak terjadi bahkan hingga dapat membentuk organisasi kejahatan atau kartel yang melintasi batas-batas negara. Indonesia tidak luput sebagai salah satu negara yang menjadi sasaran dalam penyelundupan dan pengedaran narkotika anggota Kartel Sinaloa Meksiko. Oleh karena itu, telah diadakan Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Lintas Negara yang merupakan upaya dalam menangani kejahatan yang telah melintasi batas-batas negara. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menelaah teori-teori serta menganalisis dan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini.
Copyrights © 2025