Fenomena cryptocurrency sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem keuangan global telah menimbulkan polemik dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum cryptocurrency dengan pendekatan normatif, serta menelaah kesesuaiannya sebagai alat tukar dan sarana investasi dalam kerangka prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hukum Islam, suatu aset dianggap sah apabila terbebas dari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency secara teknologi bersifat netral, penggunaannya sering kali mengandung spekulasi tinggi dan ketidakpastian akibat volatilitas harga serta minimnya regulasi dari negara. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keabsahannya secara syariah, terutama ketika digunakan sebagai objek investasi. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi fiqh kontemporer yang responsif terhadap perkembangan teknologi, serta peran aktif negara dan otoritas keuangan syariah dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan maqashid syariah agar menjamin keberlanjutan dan keadilan dalam transaksi keuangan digital.
Copyrights © 2025