This study examines women's rights in marriage through a critical review of Islamic legal literature and international human rights instruments. Employing a library research method, it analyzes classical Islamic sources such as fiqh and tafsir, alongside contemporary literature including academic journals and human rights reports. The findings reveal that Islamic law provides a normative foundation for women’s marital rights—such as the right to maintenance, fair treatment, education, and divorce—yet their realization is often constrained by patriarchal biases in classical interpretations. Meanwhile, international conventions such as CEDAW emphasize the necessity of gender equality and non-discrimination, urging a more inclusive reconstruction of family law. This study recommends an integrative approach between Islamic values and human rights principles to support family law reform that is just and responsive to the needs of women. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak-hak perempuan dalam perkawinan berdasarkan literatur hukum Islam dan instrumen hak asasi manusia internasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menganalisis sumber-sumber klasik seperti kitab fikih dan tafsir, serta literatur kontemporer seperti jurnal ilmiah dan dokumen HAM. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam memberikan dasar normatif atas hak-hak perempuan dalam perkawinan—seperti hak atas nafkah, perlakuan adil, pendidikan, dan hak mengakhiri perkawinan—namun implementasinya sering dibatasi oleh bias patriarkis dalam interpretasi klasik. Sementara itu, konvensi internasional seperti CEDAW menekankan perlunya kesetaraan dan non-diskriminasi gender, yang mendorong rekonstruksi hukum keluarga yang lebih inklusif. Kajian ini merekomendasikan pendekatan integratif antara nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip hak asasi manusia untuk mendukung reformasi hukum keluarga yang adil dan responsif terhadap kebutuhan perempuan. Kata kunci: hak perempuan, hukum perkawinan Islam, hak asasi manusia, rekonstruksi hukum, kesetaraan gender
Copyrights © 2025