Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan gadai syariah (rahn) sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam hukum Islam (fikih muamalah), rahn merupakan akad tabarru’ yang tidak melibatkan bunga (riba) dan ditujukan untuk membantu sesama secara adil dan transparan. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber seperti fatwa DSN-MUI, peraturan OJK, serta referensi akademik lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai syariah menawarkan banyak keunggulan, seperti proses cepat, biaya yang adil, dan perlindungan terhadap barang jaminan. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, literasi digital yang terbatas, serta perlunya penguatan regulasi. Dengan dukungan edukasi, teknologi, dan regulasi yang tepat, gadai syariah berpotensi besar untuk memperkuat inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025