Jual Beli merupakan aktivitas ekonomi yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam perspektif Islam. Penelitian ini membahas pondasi rukun dan syarat jual beli dalam Islam yang menjadi landasan utama untuk mewujudkan keadilan dalam transaksi. Dengan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama, artikel ini menjelaskan rukun jual beli yang meliputi penjual, pembeli, barang, dan ijab qabul, serta syarat-syarat sahnya akad jual beli. Penekanan diberikan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan sukarela yang harus dipenuhi agar transaksi tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan. Penelitian ini juga mengulas contoh praktik jual beli di masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025