Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait penutupan jalan untuk kegiatan keagamaan dalam konteks regulasi nasional dan daerah, khususnya di Kota Banjarmasin. Penutupan jalan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti haul, pengajian akbar, atau perayaan hari besar agama merupakan praktik umum yang sering menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Dalam penelitian ini, berbagai peraturan perundang-undangan dipertimbangkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Penelitian ini menemukan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan keagamaan harus melalui prosedur perizinan yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan umum, termasuk kelancaran lalu lintas, keselamatan masyarakat, serta prinsip proporsionalitas. Selain aspek legal formal, keterlibatan pihak terkait seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi penting dalam proses pengajuan izin. Penelitian ini merekomendasikan perlunya koordinasi antarlembaga, sosialisasi prosedur perizinan, pengawasan lalu lintas yang lebih ketat, serta evaluasi rutin terhadap dampak kegiatan guna menjamin keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan publik.
Copyrights © 2025