Artikel ini adalah hasil penelitian terhadap efektivitas implementasi kebijakan kuota 30%perempuan dalam penyusunan komposisi keanggotaan PPK untuk pemilu 2024 di Madura.Penelitian ini krusial karena berbagai penelitian terkait sebelumnya tidak memberikanpenjelasan parameter efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Metode penelitian yangdigunakan adalah perbandingan-kuantitatif. Menurut hasil penelitian, pertama, secara parsialketerwakilan perempuan dalam penyusunan komposisi keanggotaan PPK untuk pemilu 2024 diMadura hanya efektif di PPK Arosbaya dan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dengan masing-masing nilai E = 133,00% > 100%. Kedua, secara simultan efektivitas kuota 30% perempuandalam penyusunan komposisi keanggotaan PPK untuk pemilu 2024 di Madura tidak efektif. Halini ditunjukkan di Kabupaten Bangkalan nilai E = 29,63% < 100,00%, Kabupaten Pemekasannilai E = 0,00% < 100,00%, Kabupaten Sampang nilai E = 4,77% < 100,00%, KabupatenSumenep nilai E = 9,87% < 100,00%, dan Madura nilai E = 12,03% < 100,00%. Hasil penelitianini berbeda dengan berbagai hasil penelitian, yang menjelaskan bahwa keterwakilanperempuan dalam penyelenggara dan pengawas pemilu adalah rendah dan tidak efektif tanpaada penjelasan empirik parameter efektivitasnya.
Copyrights © 2023