Perolehan lahan untuk perkebunan besar swasta di Indonesia dilindungi oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini mengatur aspek perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya, pengolahan, pemasaran hasil perkebunan, serta penanaman modal. Mekanisme ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk perkebunan sawit mengikuti prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan beberapa penyesuaian khusus. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam perolehan lahan bagi perkebunan besar swasta.
Copyrights © 2025