Penelitian ini mengkaji konsep al-kharaj menurut Abu Yusuf dan perbandingannya dengan pajak bumi dan bangunan di Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari penerima pajak. Abu Yusuf menyebut pajak tanah dengan istilah al-kharaj. Pertanyaannya adalah bagaimana perbandingan konsep PBB di Indonesia dengan al-kharaj menurut Abu Yusuf. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari buku-buku, terutama dari karya-karya Abu Yusuf dan konsep PBB di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa perbandingan antara Pajak Bumi dan Bangunan dan al-khraj adalah: Pertama, Pajak dan kharaj sama-sama merupakan sumber pendapatan negara yang dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kepentingan umum. Kedua, dalam menentukan dasar pengenaan pajak PBB dan kharaj sama-sama menggunakan prinsip keadilan. Ketiga, PBB menggunakan NJOP sebagai dasar peraturannya dan kharaj menggunakan sistem muqasamah yang diterapkan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah-ubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan prosentase pendapatan. Keempat, dalam sistem pemungutan PBB, sistem manajemen pemungutan pajak PBB di Indonesia dan kharaj Abu Yusuf sama-sama memiliki asas amanah. Kelima, PBB bersifat wajib bagi warga negara tanpa memandang agama, sedangkan al-kharaj bersifat wajib bagi warga negara non-muslim
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024