Pengelolaan Dana Desa merupakan semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Desa Lebak wangi sudah sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat desa dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif menekankan pada asas-asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 seperti Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat. Data dikumpulkan berdasarkan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan peneliti adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan desa di Lebak wangi belum sesuai dan belum maksimal dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa seperti transparansi, akuntabilitas dan partispasi masyarakat. Adapun hambatan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yaitu sumber daya manusia yang masih lemah dan tidak terdapat data mengenai Potensi Desa.
Copyrights © 2025