Dewasa ini digitalisasi semakin mendominasi kehidupan sehari-hari seperti TikTok kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan ekonomi, popularitas, atau tujuan lainnya. Kasus eksploitasi anak secara ekonomi yang terjadi di panti asuhan menjadi isu yang serius karena dalam kasus ini anak-anak dimanfaatkan guna mendapatkan keuntungan finansial melalui media sosial tiktok. Donasi yang telah terkumpul disalahgunakan oleh pihak terkait untuk kepentingan pribadi pihak panti. Tindakan ini melanggar hak-hak anak, terutama hak memperoleh perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan apa akibat hukum bagi pelaku eksploitasi anak melalui media tiktok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku ekspolitasi anak di panti asuhan melalui tiktok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal 76 i jo Undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta sesuai dengan pasal 88 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2025