Pagaruyuang Law Journal
Volume 9 Nomor 1, Juli 2025

Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Dan Korban Bullying Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah

Roosmelan, Ergi Hananingtyas (Unknown)
Hartanto, Hartanto (Unknown)
Saefullah, Saefullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2025

Abstract

Anak-anak merupakan penerus bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, termasuk bullying yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus bullying di sekolah memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang buruk terhadap perkembangan mental dan fisik korban, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif dan sanksi tegas untuk pelaku guna mencegah berulangnya kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Rumusan Masalah Bagaimana perbuatan kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur di lingkungan sekolah? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban bullying anak di lingkungan sekolah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mengandalkan data sekunder dari sumber-sumber hukum, dokumen resmi, dan literatur untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban bullying di Indonesia. Kesimpulan menunjukkan bahwa kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur mencakup aspek moral, sosial, dan hukum, di mana perilaku mereka mencerminkan kurangnya empati, dipengaruhi oleh tekanan sosial, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun pelaku masih anak-anak, mereka tetap harus bertanggung jawab, dengan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif untuk rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Perlindungan hukum bagi korban bullying adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga, mencakup dukungan fisik, psikologis, dan sosial untuk memulihkan trauma korban. Sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah bullying dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik anak tentang empati, sementara negara memastikan pengawasan dan sarana yang memadai untuk mendukung perlindungan anak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...